Curi Buah Sawit Milik PT TPP, Warga Desa Redang Seko, Lirik Ditangkap

Curi Buah Sawit Milik PT TPP, Warga Desa Redang Seko, Lirik Ditangkap
Pelaku
INHU - BW (29 Tahun) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu diamankan ke Mapolsek Lirik karena telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantations, pada Jum'at (10/3/2017) sekira pukul 21.00 WIB.
 
Pelaku ditangkap oleh Security PT TPP yang bernama M. Saidi Sinambela di kebun PT. TPP Afdeling Utara Blok 27 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik.
 
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan bahwa kronologisnya, pada hari Jum'at (10/3/2017) sekira pukul 21.00 WIB saat Security PT TPP yang bernama M. Saidi Sinambela (Pelapor) melaksanakan kegiatan patroli rutin bersama dengan rekannya yang bernama Anang Fauzi ke lokasi kebun PT. TPP Afdeling Utara Blok 27 Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
 
Setibanya disana, pelapor melihat 4 orang sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. TPP, kemudian pelapor menghubungi rekannya dan melakukan pengintaian terhadap 4 orang tersebut. 
 
Selanjutnya, sekira pukul 24.00 WIB, pelapor melihat 1 orang sedang memikul buah kelapa sawit, dan pelapor bersama rekannyapun langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang berinisial BW serta mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 41 janjang. Sedangkan 3 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
 
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. TPP mengalami kerugian materil kurang lebih Rp2,4 juta dan melaporkan ke Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut," ujar Paur Humas Iptu Yarmen Djambak. (dil)

Berita Lainnya

Index