Puluhan Warga Peranap Terjaring Razia Yustisi Covid-19, Ini Rinciannya

Puluhan Warga Peranap Terjaring Razia Yustisi Covid-19, Ini Rinciannya
Tim yustisi Covid-19 Peranap menggelar razia yustisi dan sosialisasi Prokes di sejumlah titik

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap bersama tim Yustisi Covid-19 Kecamatan Peranap menggelar razia yustisi pada sejumlah titik rawan pelanggaran Prorokol Kesehatan (Prokes), hasilnya puluhan warga masih terjaring razia karena tidak memakai masker.

Razia yustisi ini juga merupakan implementasi dari 100 hari kerja Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri Dalam Penanganan Covid-19 tersebut digelar Jumat 9 Juli 2021 pagi disekitar wilayah Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan terjaringnya puluhan warga pelanggar Prokes di Kecamatan Peranap dalam razia yustisi yang dilaksanakan tim pada Jumat pagi.

Diungkapkan Misran, dalam operasi itu, terjaring 30 orang masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, umumnya tidak memakai masker.
Dari 30 orang tersebut, 20 orang diberi sanksi berupa teguran secara lisan dan 10 orang sanksi tertulis.
Untuk pelaku usaha nihil, karena kesadaran masyarakat pelaku usaha dalam mematuhi Prokes, yakni menyediakan tempat cuci tangan dan masker bagi pengunjung tempat usaha itu.

Dikatakannya, sejauh ini Polres Inhu dan jajaran Polsek rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang Prokes sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu, tidak hanya itu, Polres Inhu yang juga tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu juga aktif dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 Prokes dan sanksi bagi pelanggar (ril)

 

#Corona

Index

Berita Lainnya

Index