Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jembatan Desa Redang, Rengat Barat

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jembatan Desa Redang, Rengat Barat
Pelaku AN (28) saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Rengat Barat
INHU - AN (28 Tahun) seorang buruh tani yang juga warga Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat, Inhu ditangkap Tim Opsnal Polsek Rengat Barat karena diduga menjadi pengedar narkoba.
 
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa 28 Februari 2017, sekira pukul 18.20 WIB diatas jembatan jalan raya Redang, Kecamatan Rengat Barat.
 
Adapaun barang bukti yang diamankan berupa 2 kantong plastik bening daun ganja kering seharga Rp200 ribu, 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 warna putih, dan 1 helai celana pendek warna biru.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak menuturkan kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa 28 Februari 2017, sekira pukul 18.20 WIB, anggota Polsek Rengat Barat mendapat Informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis daun ganja di jembatan jalan raya Redang.
 
Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan  2 paket kantong plastik bening Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan pelaku di saku celana pendek sebelah kiri. 
 
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," sebut Yarmen. (dil)

Berita Lainnya

Index