Korupsi Dana Kasbon,

Kasasi 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Inhu Ajukan PK

Kasasi 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Inhu Ajukan PK
Ilustrasi
PEKANBARU - Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas hukuman yang terlalu berat dijatuhkan kepada dirinya.
 
"Raja Thamsir Rahman serahkan permohonan PK atas perkara korupsi berjamaah dana kasbon APBD Kabupaten Inhu yang menjeratnya," ungkap Penmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru, Deni Sembiring, di ruang kerjanya Senin (27/2/17).
 
Dengan pengajuan permohon PK ini, dijadwalkan agenda sidangnya digelar pada Kamis tanggal 16 Maret mendatang," sambung Deni. 
 
Hukuman terhadap Raja Thamsir sudah dinyatakan incraaht (inkrah). Setelah Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan hukuman dengan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
"Berdasarkan petikan putusan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI. Tertanggal 10 Februari 2014. MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjarakepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," terang Denni
 
Selain hukuman penjara dan denda. Perbuatan Raja Thamsir Rahman yang terbukti melanggar Pasal 2 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan. Ia juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp Rp 28,8 milyar, subsider 2 tahun kurungan.," tutur Deni. 
 
Seperti diketahui, Perbuatan Raja Thamsir Rahman itu terjadi tahun 2005-2009 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Raja Thamsir Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 miliar lebih.
 
Sumber:Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index