Diduga Lakukan Penipuan, Ketua KUD Tani Subur, Lubuk Batu Jaya Dipolisikan

Diduga Lakukan Penipuan, Ketua KUD Tani Subur, Lubuk Batu Jaya Dipolisikan
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIK
INHU -  Ketua KUD Tani Subur, berinisial SA (52 Tahun) dilaporkan ke Polsek Lubuk Batu Jaya oleh Mawardi (49 tahun) seorang Petani, warga Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu,  pada Jum'at 17 Februari 2017 sekira pukul 14.30 WIB. SA dilaporkan karena diduga melakukan penipuan terhadap pelapor dan delapan orang lainnya. 
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan berdasarkan keterangan dari pelapor, kasus tindak pidana penipuan tersebut berawal pada bulan Juli tahun 2015, saat itu Supriyanto (saksi) membeli kebun pola KKPA yang ada di Desa Manis Mato Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi kepada SA (terlapor) seharga Rp 227 juta. Lalu di ikuti oleh pelapor seharga Rp 196 juta dan korban lainnya  sebanyak 7 orang, sehingga total keseluruhan pembelian seharga Rp985 juta untuk pembelian kebun sebanyak 37 Kapling (74Ha) untuk 9 orang.
 
Atas pembelian tersebut, para korban menerima gaji setiap bulannya  sebesar Rp 400 ribu / Kapling, namun beberapa bulan berjalan gaji tersebut macet dan tidak dibayarkan lagi, sehingga para korban dan pelapor berangkat ke Jambi untuk mengecek kebenaran surat dan dokumen tersebut.
 
Setelah di cek nama - nama para korban dan pelapor, ternyata tidak terdaftar di dalam KUD Sinar Harapan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi seperti yang ada pada dokumen para korban, dan menurut keterangan Ketua KUD Sinar Harapan tersebut surat para korban adalah palsu, karena KUD tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, dan hingga kini kebun tersebut tidak dapat di kuasai oleh para korban dan pelapor.
 
"Atas kejadian tersebut pelapor dan para korban melaporkannya ke Polsek Lubuk Batu Jaya guna pengusutan lebih lanjut," tutup Yarmen. (dil) 

Berita Lainnya

Index