Putusan Banding Eks Bupati dan Kabag Keuangan

Hukuman Herliyan Jadi Dua Kali Lipat

Hukuman Herliyan Jadi Dua Kali Lipat
Ilustrasi
PEKANBARU - Hukuman Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis Azrafiani Azis Rauf, terdakwa korupsi dana Bansos Pemkab Bengkalis, akhirnya bertambah dua kali lipat di Pengadilan Tinggi (PT) Riau berdasarkan putusan bandingnya.
 
Dimana pada vonis PN Pekanbaru sebelumnya Herliyan dihukum 1,5 tahun dan dinaikkan menjadi 3 tahun. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tetap belum puas. Sebab, putusan banding tersebut masih jauh dari tuntutan.
 
Dengan hasil putusan banding tersebut, Kejari Bengkalis pun melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. “Hari ini kita ajukan Kasasi ke MA. Karena putusan banding tersebut dinilai masih ringan,” ucap JPU Budi Fitriadi SH, kepada wartawan, Jum’at (10/2) siang.
 
Sementara itu, Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, membenarkan adanya pengajuan kasasi dari Kejari Bengkalis. “Kita telah terima pengajuan permohonan kasasi dari Kejari Bengkalis,” akunya.
 
Dikatakan Deni, Berdasarkan salinan putusan banding dari PT Riau yang kita terima. Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis yang sebelumnya divonis hakim tipikor PN Pekanbaru dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, naik menjadi 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan,” jelas Deni.
 
Hal yang sama juga diterima oleh rekan Herliyan Saleh yaitu, Azrafiani Aziz Rauf. Azrafiani yang semula dihukum 1 tahun 6 bulan. Berdasarkan putusan banding, ia dijatuhi hukuman sama dengan Herliyan Saleh, yakni 3 tahun penjara denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan,” sambung Deni.
 
Sebelumnya, Kejari Bengkalis menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai majelis hakim, Marsudin Nainggolan SH, yang juga Ketua PN Pekanbaru, yang dinilai sangat ringan dan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
 
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH, Reza Fahlevi SH dan Budi Fitriadi SH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
 
Perbuatan kedua terdakwa ini secara bersama-sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 31 miliar lebih.
 
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
 
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara miliaran rupiah.
 
Sumber:Riaupotenza

Berita Lainnya

Index