BB 21 Paket, Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu

BB 21 Paket, Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Batang Gansal

INHU - Polres Inhu melalui Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu diwilayahnya dengan meringkus dua tersangka yang beperan sebagai pengedar dan Barang Bukti (BB) Narkoba sebanyak 21 paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan terhadap dua pengedar sabu, yakni MBT (22) warga Keritang Kabupaten Inhil dan HSM (34) warga Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal dilakukan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Selasa 26 Januari 2021 sore, pukul 15.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 31 Januari 2021 membenarkan diringkusnya dua pengedar sabu di Batang Gansal tersebut.

Dijelaskan Misran, keberhasilan Polsek Batang Gansal dalam mengungkap kasus peredaran gelap sabu itu bermula saat Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.TrK, Selasa 26 Januari 2021 siang, pukul 14.30 WIB mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga akan bertransaksi sabu disebuah cafe di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal.

Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penyelidikan, Kapolsek termuda di jajaran Polres Inhu tersebut mengintruksikan personel Unit Reskrim turun kelapangan.

Ternyata benar, dicafe yang kosong atau tidak buka itu, ada dua orang laki-laki yang sedang duduk. Namun saat didekati, salah seorang  kabur kearah semak belukar samping cafe. Polisi langsung mengamankan laki-laki yang masih duduk didepan cafe itu diketahui bernama MBT, karena saat polisi datang, dia seperti akan membuang sebuah benda kebawah kolong cafe, untung saja hal ini sempat dilihat petugas.

Bungkusan yang hendak dibuang dan masih dalam genggaman MBT tersebut ternyata berisi 8 paket benda yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.40 gram. Sementara, sejumlah personel lainnya mengejar dan mencari teman MBT yang sempat kabur kearah semak belukar, tapi polisi berhasil mengamankan teman MBT yang sedang bersembunyi dalam semak tak jauh dari cafe, ia diketahui berinisial HSM.

Ketika digeledah, dalam kantong celana HSM ditemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,79 gram. Petugas juga mengamankan BB lain seperti handphone, uang tunai dan lainnya.
"Dua tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya, berkemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena barang haram ini mereka dapat dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index