Camat Rengat Barat, Apresiasi Kinerja Kades

Desa Sei Dawu yang Pertama Pengesahan APBDes di Kecamatan Rengat Barat

Desa Sei Dawu yang Pertama Pengesahan APBDes di Kecamatan Rengat Barat

INHU - Pengesahan APBDes untuk tahun anggaran 2021 telah di ketuk palu oleh Ketua BPD desa Sungai Dawu Maryansah SH, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2021, dalam acara Musdes di Aula kantor desa setempat.

 Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Rengat Barat H.Hendry S.sos, M.Si, Kepala Desa Achmad Isa JS SE, Pendamping Desa Surya, Ketua BPD Babinkamtibmas Syaiful Ma'ruf, Babinsa, tokoh masyarakat, Pemuda, Ketua PKK, serta Keluarga kurang mampu.

Sebelum pengesahan APBDes, Kepala Desa Sungai Dawu Achmad Isa menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2020. " LPJ merupakan kewajiban kepala desa untuk menyampaikan baik secara tertulis dan langsung kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kades. 

Dalam laporan LPJ tersebut kades Sungai Dawu memaparkan capaian dan realisasi penggunaan anggaran tahun 2020 dengan fakta melalui infokus.

Selanjutnya kades Sei Dawu juga memaparkan APBDes tahun 2021, proses APBDes 2021 telah melalui mekanisme sesuai tahapan yakni Lisdes khusus verifikasi, validasi dan penetapan BLT DD, dan penyerahan Rancangan APBDes.

 Pembahasan dalam pemaparannya Kepala Desa Sei Dawu mengatakan, bahwa total dana untuk tahun 2021 berjumlah Rp.1.648.390.260,- dan telah di alokasikan ke lima bidang sebagai mana ketentuan.

Sementara itu, Ketua BPD Maryansah SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah dilakukan analisis baik secara internal BPD dan rapat kerja bersama pemerintahan desa, APBDes tahun 2021 telah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ketua BPD juga mengatakan LPJ Kepala Desa tahun 2020 dinyatakan diterima dan APBDes tahun 2021 disyahkan.

Dilain pihak, Camat Rengat Barat Hendry S. Sos, M.Si, dalam sambutanya sangat mengapresiasi kinerja pemerintah Desa Sungai Dawu," Mudah mudahan yang telah baik ini terus di tingkatkan dan dapat sebagai motivasi bagi desa-desa lain khususnya di Kecamatan Rengat Barat untuk mempercepat pengesahan APBDes tahun 2021," ucap Camat. 

Pendamping Desa (PD) menyoroti dari sisi aturan, Sungai Dawu telah melaksanakan proses demi proses sesuai peraturan dan begitu juga pengalokasian kelima bidang di dalam APBDes mencakup tiga hal yakni BLT DD, PKT dan aptasi baru desa aman covid.(surya) 

Berita Lainnya

Index