Remaja Desa Pasir Kemilu, Rengat Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dikamarnya

Remaja Desa Pasir Kemilu, Rengat Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dikamarnya
Korban meninggal gantung diri
RENGAT - Yandra Agung Gumelar (16 tahun) seorang remaja warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu ditemukan gantung diri dikamarnya, pada Kamis 26 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Paur Humas Iptu Yarmen Djambak bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis 26 Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB, Adi (teman korban) datang ke rumah korban untuk mengajak korban bermain di luar.
 
Pada saat itu Adi masuk ke dalam rumah memanggil sambil menggedor-gedor pintu kamar korban yang terkunci dari dalam namun karena korban tak kunjung keluar kamar, Adi berinisiatif mengintip dari celah dinding kayu rumah tersebut. 
 
Betapa terkejutnya Adi tatkala melihat temannya dalam posisi tergantung, kemudian Adi berteriak memanggil M. Hadi Harwandi (kakak kandung korban) dan mengatakan bahwa korban tergantung didalam kamar.
 
Selanjutnya, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar tersebut dan menemukan korban sudah meninggal dalam kondisi gantung diri. Kemudian, kakak korban langsung mengambil gunting dan memotong tali gantungan korban, lalu memanggil Susalam (Ayah kandung korban) dan mereka menurunkan korban kemudian membawa korban ke Puskesmas Sipayung Rengat untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun pihak Puskesmas Sipayung menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia. Akhirnya,  korbanpun dibawa pulang kembali ke rumah oleh keluarga untuk dikebumikan. 
 
Berdasarkan olah TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa dua utas dasi sekolah yang terikat masing-masing berukuran 175 cm (simpul hidup). Kemudian berdasarkan pemeriksaan medis, pada bagian leher korban terdapat luka memar bekas jeratan tali yang menyebabkan korban meninggal, dan lidah korban menjulur keluar. 
 
Pihak keluarga (Ayah kandung korban) menyatakan telah mengikhlaskan atas kematian korban, menolak dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian, dan tidak akan menuntut secara hukum atas kematian korban kepada pihak manapun. (fer)

Berita Lainnya

Index