Ketua FPI Inhu Jamin SKB 3 Menteri Akan Dilaksanakan di Kabupaten Inhu

Ketua FPI Inhu Jamin SKB 3  Menteri Akan Dilaksanakan di Kabupaten Inhu
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K serahkan SKB tiga menteri pada ketua FPI Inhu

INHU - Meski komando pusat Front Pembela Islam (FPI) belum mengeluarkan instruksi terkait SKB 3 Menteri tentang Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, namun demikian FPI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjamin jika SKB tersebut dapat diterap dan dilaksananakan dengan baik di Inhu.

Hal ini disampaikan Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu Ali Fahmi Aziz, A.md ketika acara pertemuan antara Pengurus FPI Inhu dengan Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, Rabu 30 Desember 2020 terkait dikeluarkannya SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT RI dengan nomor : 220- 4780 tahun 2020, nomor : M. HH - 14. HH.05.05 tahun 2020, nomor : 690 tahun 2020, nomor : 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020 dan nomor : 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu didampingi Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Renaldo, S.I.K, M.Si serta dihadiri oleh Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suratman, S.H, M.H, Kasat Intelkam Polres Inhu AKP M. Ari Surya, S. SH, Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu Ali Fahmi Aziz, A.md, Wakil Laskar DPW FPI Inhu Dahlan dan Sekretaris DPW FPI Inhu Masnoer.

Dalam pertemuan itu Kapolres Inhu menegaskan agar DPW FPI segera menjalankan SKB tentang larangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI. Kapolres juga minta  DPW FPI Inhu untuk menginstruksikan seluruh PAC FPI Inhu agar melaksanakan sesuai dengan poin larangan yang telah dikeluarkan dalam SKB tersebut.

Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu juga diminta segera melepas atribut-atribut, plang atau spanduk FPI yang ada di sekretariat FPI dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau FPI. Jika timbul reaksi-reaksi negatif ditingkat PAC FPI Inhu agar segera dikoordinasikan dengan Polres Inhu guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Inhu.

Sementara itu Ketua FPI Inhu cepatnya melakukan konsolidasi DPW FPI Inhu bersama PAC FPI se Kabupaten Inhu dan melakukan penurunan segala simbol dan atribut FPI diwilayah Inhu. 
Dengan telah dikeluarkan SKB larangan tersebut, DPW FPI Inhu siap taat dengan aturan pemerintah dan menganggap itu hal biasa karena organisasi FPI hanya sebagai wadah dalam perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. 

Ali Fahmi juga menegaskan, meski sejauh ini belum ada instruksi komando dari pengurus FPI pusat belum ada terkait dengan telah diterbitkannya SKB namun ketua FPI Inhu menjamin terlaksananya SKB tersebut diwilayah Inhu.

DPW FPI Inhu bersama PAC FPI Inhu siap bersedia untuk segera menurunkan segala macam logo, atribut, spanduk dan simbol FPI yang tersebar diwilayah Inhu bahkan yang berada di halaman depan rumah Ketua DPW FPI Inhu jalan Sultan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat saat ini telah diturunkan.

Begitu juga dengan What'sapp (WA) grup DPW FPI Inhu sudah dihapus sebagai bentuk menjaga kondusifitas keamanan mengingat banyaknya isu-isu negatif yang beredar melalui medsos dan dapat memprovokasi situasi.
Ketua FPI Inhu juga menjamin bahwa tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan DPW FPI Inhu pasca telah dikeluarkan SKB pelarangan tersebut oleh pemerintah RI.

"Apabila kedepannya ditemukan atribut dan logo FPI diwilayah Inhu yang digunakan oleh masyarakat, DPW FPI Inhu tidak bertanggung jawab dan menyarankan agar yang bersangkutan di tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Ali Fahmi.

Pernyataan serupa juga dipertegas oleh Sekretaris FPI Inhu.
Selepas pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan pengecekan di kediaman Ketua DPW FPI Inhu dan segala bentuk simbol dan atribut FPI telah diturunkan sendiri oleh anggota FPI Inhu (ril)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index