Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Imbauan Kapolres Inhu

Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Imbauan Kapolres Inhu
Imbauan Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik

INHU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Efrizal S.IK mengeluarkan imbauan pada masyarakat Inhu untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Inhu semakin meningkat.

"Menindak lanjuti maklumat Kapolri, maka ada berapa imbauan pada masyarakat Inhu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 24 Desember 2020 sore.

Dijelaskan Kapolres, sesuai maklumat Kapolri tersebut maka pada diminta pada seluruh masyarakat Inhu tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang Kerumunan.

Kegiatan yang dilarang tersebut adalah, kegiatan ibadah agama di luar tempat ibadah,  tidak boleh mengadakan panggung musik atau acara yang mengundang kerumunan seperti pesta atau perayaan malam pergantian tahun baru, tidak ada arak-arakan, pawai dan karnaval yang bisa menimbulkan kerumunan dan tidak ada pesta penyalaan kembang api.

Ditegaskan Kapolres, bagi yanh melanggar maklumat Kapolri tersebut, maka penyelenggara kegiatan ataupun pihak bertanggung jawab pada acara tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mohon pengertian dan  kerjasamanya karena hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid19 diwilayah Kabupaten Inhu," imbau Kapolres (ril)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index