Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu Akan Gelar Operasi Yustisi Selama 3 Hari

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu Akan Gelar Operasi Yustisi Selama 3 Hari
Pengumuman Bupati Kabupaten Inhu tentang Protokoler Kesehatan dan operasi yustisi

INHU - Mengingat masih tingginya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu akan melaksanakan operasi yustisi selama 3 berturut-turut, mulai dari tanggal 21 sampai 23 Desember 2020.

Pelaksanaan operasi yustisi ini tertuang dalam pengumuman Bupati Inhu nomor : 732/UM/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan di Kabupaten Inhu yang ditandatangani langsung oleh Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE.

Dalam pengumuman Bupati itu ada 10 item imbauan dan pemberitahuan penting terhadap masyarakat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diantaranya adalah, menyarankan pada masyarakat untuk selalu menggunakan alat pelindung diri, seperti masker yang menutupi hidung hingga dagu ketika beraktifitas diluar rumah dan saat bertemu dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, membatasi interaksi fisik dengan orang lain dengan cara menjaga jarak minimal 1 meter dan membiasakan untuk tidak kontak fisik ketika memberi salam.
Meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu akan melaksanakan penertiban protokoler kesehatan berskala besar mulai dari tanggal 21-23 Desember 2020 di sekitar bundaran Patin Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, mulai dari pukul 08.30-11.30 WIB. 

Sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan adalah berupa sanksi kerja sosial dan administratif.
Untuk sanksi administratif, sesuai Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar, yakni membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

Denda tersebut disetor ke kas daerah Kabupaten Inhu melalui PT Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 110-02-00030 paling lambat 1X24 jam, slip setoran atau screenshot mobile banking merupakan bukti pembayaran yang syah, kemudian melaporkannyaa ke Satpol PP Inhu (ril)

#Corona

Index

Berita Lainnya

Index