BI Hancurkan Uang Tidak Layak Edar Senilai Rp 10 triliun

BI Hancurkan Uang Tidak Layak Edar Senilai Rp 10 triliun
Ilustrasi
weRiau.com - Selama tahun 2016 ditemukan uang senilai Rp 10 triliun yang sudah tidak layak edar karena kondisinya sudah rusak atau lusuh. Uang itu kemudian dihancurkan agar tidak digunakan lagi sebagai alat transaksi.
 
Hal ini diungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat Senin malam, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.
 
Dia menjelaskan, Bank Indonesia (BI) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 11 UU No 7 tahun 2011 merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran, pengedaran dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah.
 
"Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menjaga uang rupiah yang beredar di masyarakat agar tetap dalam kondisi layak edar sehingga menimbulkan kebanggaan bagi masyarakat dalam memegang uang Rupiah," ujarnya.
 
Lebih jauh dikemukakan, dari waktu ke waktu uang tidak layak edar yang dihancurkan itu bervariasi, selalu ada peningkatan. Setiap tahunnya kisaran Rp 4 triliun hingga Rp 10 triliun. Contohnya, tahun 2015 lalu, ada Rp 8,5 triliun yang dihancurkan. Kemudian tahun 2016 ada Rp 10 triliun. Jumlah ini memang selalu naik karena jumlah uang yang beredar juga terus bertambah yakni sekira 10 persen hingga 12 persen.
 
Uang sudah tidak layak edar ini, tambahnya, antara lain karena sudah robek, dicoret atau ditulisi dan karena memang sudah lusuh lantaran sudah terlalu lama beredar di masyarakat atau terlalu sering berpindah tangan meski belum terlalu lama diedarkan. Uang biasanya memiliki umur edar sekitar 5-10 tahun. (rac)

Berita Lainnya

Index