Dipancing Pakai Pacar, Warga Desa Batu Gajah, Inhu Yang Gelapkan Motor Milik Warga Inhil Ketangkap

Dipancing Pakai Pacar, Warga Desa Batu Gajah, Inhu Yang Gelapkan Motor Milik Warga Inhil Ketangkap
No (18 Tahun) tersangka penggelapan sepeda motor
TEMBILAHAN - Polres Inhil berhasil mengamankan  seorang laki - laki diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor berinisial No (18 Tahun),  warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Minggu 22 Januari 2017.  
 
Tersangka dilaporkan oleh seorang laki - laki berinisial Sai (40 Tahun) seorang pedagang, warga jalan H Arif, Kelurahan Tembilahan, karena membawa lari sepeda motor Honda Beat BM 3800 GN milik korban pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 18.00 WIB
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH menceritakan kronologis penggelapan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat BM 3800 GN, kepada istri korban. Karena tidak merasa curiga, Istri korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut pada tersangka, karena selain tersangka sudah sering meminjamnya, dia juga merupakan anak buah suaminya. 
 
Namun sejak saat itu, tersangka tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan saat dihubungi, handphone tersangka tidak pernah aktif, hingga akhirnya pelapor yang dirugikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp 14 juta, selanjutnya mendatangi SPKT Polres Inhil untuk melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut.
 
Setelah mendapat laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa tersangka masih sering berkomunikasi dengan pacarnya di Tembilahan. 
 
"Setelah dilakukan pendekatan, pacar tersangka mau bekerja sama untuk memancing tersangka  datang ke Tembilahan dan tersangka mengatakan akan datang pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017, untuk menjemput pacarnya itu," terang Kapolres.  
 
Akhirnya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017, tersangka menampakkan diri di Tembilahan dan sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal menangkap tersangka saat berada di Jalan Sudirman Tembilahan. 
 
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa saat DPO, dia sempat melarikan diri ke daerah Sijunjung Sumbar untuk menghindari pengejaran petugas
 
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. (ipc)

Berita Lainnya

Index