Bawa 146 Amplop Berisi Uang,

Kordes Relawan SYIAR Diamankan Polsek Rengat Barat, Ini Penjelasan Bawaslu Inhu

Kordes Relawan SYIAR Diamankan Polsek Rengat Barat, Ini Penjelasan Bawaslu Inhu
Bawaslu Inhu konferensi pers sekira pukul 3.45 WIB usai melakukan pemeriksaan awal

INHU - Setelah meminta keterangan kurang lebih 3,5 jam terhadap satu orang yang diduga melakukan money politik, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers, Rabu 9 Desember 2020 sekira pukul 3.45 WIB di Kantor Bawaslu Inhu.

Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Inhu,  Mulyanto, didampingi Kordiv Pengawasan Bawaslu Riau dan Kordiv Pengawan Panwascam Rengat Barat.

Dalam kesempatan itu, Mulyanto menyampaikan bahwa, identitas orang yang diamankan berinisial SPT (43) warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat.

Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan merupakan Kordes Relawan Siti Aisyah - Agusrianto (SYIAR) untuk Desa Tani Makmur.

Kemudian, amplop sebanyak 146 lembar yang berisi uang pecahan Rp50 ribu itu, katanya merupakan uang saksi yang akan didistribusikan untuk Desa Tani Makmur. Namun,  berdasarkan data nama saksi yang tertera di SK hanya 115 orang.

Lebih jauh Mulyanto mengungkapkan, penangkapan berawal saat dilakukan patroli money politik, tim gabungan melakukan penyetopan terhadap mobil yang sedang melintas di jalan poros Desa Bukit Petaling.

Setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut berisi dua orang, yakni SPT (43) dan temannya berinisial RD, serta  ditemukan amplop sebanyak 146 lembar berisi uang pecahan Rp50 ribu.

Selanjutnya, kedua orang tersebut diamankan ke Mapolsek Rengat Barat guna dimintai keterangan.

"Karena kedua orang ini tidak membawa identitas, akhirnya RD meminta izin mengambil KTP dan membawa mobil yang dikendarainya, setelah sekian lama ditunggu malah tidak balik-balik ke Mapolsek Rengat Barat, sehingga RD dan mobil yang dibawanya belum sempat terdata," ungkap Mulyanto.

Selain itu, Keduanya juga tidak mengantongi surat jalan untuk pendistribusian uang saksi tersebut. Hanya SPT yang mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai koordinator desa (Kordes) untuk pasangan calon Siti Aisyah - Agus Rianto. 

"Terhadap yang bersangkutan belum ditetapkan status apapun, karena ini masih pemeriksaan awal. Hari ini kami akan pleno dan mendalami lagi pemeriksaan ini," pungkasnya.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index