BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp 156,736 Juta kepada Ahli Waris KUD Tupan Tri Bhakti

BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp 156,736 Juta kepada Ahli Waris KUD Tupan Tri Bhakti

KUANSING - Kepala BPJAMSOSTEK Kuansing bersama Ketua KUD Tupan Tri Bhakti serta Kades dan Ketua BPD Desa Simpang Raya, Singingi Hilir menyerahkan santunan simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal sebesar Rp.156.736.000 kepada ahli waris peserta atas nama Kasiyanto (Alm) yang sebelumnya bekerja sebagai Pekerja Armada Pengangkutan KUD Tupan Tri Bhakti, Selasa, (25/11/ 2020).

Penyerahan Simbolis dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kuantan Singingi, Dinarta Tarigan didampingi oleh ketua KUD Tupan Tri Bhakti Abdul Sobur Hamdan.

Dalam kegiatan tersebut Dinarta menyampaikan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal karena resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia tiada yang tahu kapan terjadi.

Dengan peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai PP No. 82 tahun 2019, perlindungan dan pelayanan BPJAMSOTEK terhadap peserta semakin maksimal.

Dinarta juga menghimbau msayarakat pekerja di Kuansing agar mendaftarkan dirinya menjadi peserta sehingga akan memberikan kenyamanan dalam bekerja dan terlindungi jaminan sosial bagi keluarganya. 

"Dengan Santuan Jaminan Kematian (JKM) terbaru menjadi Rp 42 juta akan sangat membantu ahliwaris/keluarga yang ditinggalkan pekerja yang meninggal. Selain Jaminan kematian, BPJAMSOSTEK juga melindungi pekerja apabila mengalami kecelakaan kecelakaan kerja dimana proses klaimnya sangat mudah yakni dapat berobat di klinik/Rumah Sakit Kerjasama (PLKK) atau dapat mengajukan klaim Kwitansi pengobatan apabila berobat di Klinik/Rumah Sakit yang belum kerjasama.

Tentunya dengan program BPJAMSOSTEK ini dapat mengurangi potensi terjadinya kemiskinan di Kabupaten Kuansing," jelas Dinarta.(rls)
 

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index