Wakapolres Inhu Turun Tangan, Brewok CS Pengedar Sabu Licin Berhasil Digulung

Wakapolres Inhu Turun Tangan,  Brewok CS Pengedar Sabu Licin Berhasil Digulung
Brewok CS Pengedar Sabu di Inhu yang dikenal sangat licin

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu akhirnya berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Brewok CS yang selama ini dikenal pandai menyimpan dan licin. Keberhasilan Ini juga tidak terlepas dari peran Wakapolres Inhu, Kompol Zulfa Renaldo S.IK, M.Si yang memimpin langsung penangkapan Brewok CS.

Penangkapan terhadap 5 kawanan pengedar sabu-sabu tersebut, yakni SRT alias Brewok (34), ATN (42), AND (25), FKY (25) dan DNL (34) dilakukan Jumat 30 Oktober 2020 kemaren sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 5 November 2020 siang membenarkan terungkapnya sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Lala tersebut.

Dijelaskan Kapolres, kronologis pengungkapan berawal ketika salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis, 29 Oktober 2020 pagi mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba disekitar pasar Desa Perkebunan Sungai Lala.

Informasi ini disampaikan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi S.IK, MH dan Kasat mengintruksikan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, hasil penyelidikan tersebut dilaporkan Kasat ke Wakapolres Inhu.
Mendapatkan laporan Kasat itu, naluri polisi Wakapolres langsung bangkit dan memutuskan untuk memimpin penyelidikan dan penangkapan.

Mengungkap kasus narkoba tidak semudah membalik telapak tangan, hasil penyelidikan harus betul-betul valid dan akurat, jadi tidak heran jika malam itu Wakapolres juga ikut mengendap serta mengintai target.
Sekitar pukul 04.00 WIB barulah dilakukan penggerebekan sebuah rumah.

Didalam rumah itu, berhasil diamankan 5 tersangka tersebut, namun kronologis penangkapan cukup dramatis, sebab kelima mengetahui kedatangan polisi dan mengunci semua pintu serta jendela menggunakan palang kayu.

Sehingga saat digerebek, pintu harus didobrak, setelah berhasil masuk, kelima tersangka yang berusaha bersembunyi dibalik pintu, dalam kamar bahkan ada tersangka yang bersembunyi dibalik gorden layaknya anak-anak bermain petak umpet.

Ketika digeladah, polisi menemukan 5 paket sabu-sabu 5 (lima) bungkus paket shabu-shabu dengan berat kotor 23,1 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.11.200.000, dua unit timbangan elektrik, 1 unit mobil HR-V warna putih dengan plat Nopol BM 1191 TA, 3 pucuk senjata airsoft gun, sebilah sangkur,  lima bilah samurai dan sejumlah smartphone milik para tersangka.

"Semua tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini terus dikembangkan karena ada keterlibatan salah RDT asal Bangkinang yang telah masuk DPO," tutup Kapolres (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index