Alhamdulillah, UMK Inhu Tahun 2021 Disepakati Naik Menjadi Rp3.082.808

Alhamdulillah, UMK Inhu Tahun 2021 Disepakati Naik Menjadi Rp3.082.808
Kepala Disnaker Inhu, Endang Mulyawan

INHU - Keinginan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), H. Yopi Arianto, SE memperjuangkan kesejahteraan para buruh di Indragiri Hulu terwujud. Hal itu dibuktikan dengan naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 mendatang yakni Rp3.082.808.

"UMK Inhu tahun tahun 2021 naik menjadi Rp3.082.808. Angka ini di atas Upah Minimun Provinsi (UMP) Riau yakni Rp 2.888.563," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Endang Mulyawan saat dikonfirmasi, Rabu 4 November 2020.

Sebelumnya, ungkap Endang, UMK Inhu Rp2.985.193. "Alhamdulillah, berkat perjuangan Pak Bupati, UMK buruh tahun 2021 mendatang naik 3,27 % menjadi Rp3.082.808," sebutnya.

Menurut Endang Mulyawan, penetapan UMK 2021 ini merupakan kesepakatan rapat dewan pengupahan Kabupaten Inhu periode 2019-2022 yang dilaksanakan pada Selasa 3 November 2020 dan tertuang dalam berita acara  nomor: 002/BAK-Depekab/XI/2020. 

"Sekarang tinggal diusulkan ke provinsi Riau," ungkapnya.

Kenaikan UMK, kata Endang Mulyawan mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional 1,85 % dan angka inflasi nasional sebesar 1,42 %.

"Alhamdulillah, semoga dengan naiknya UMK Inhu 2021 nanti, dapat membantu kesejahteraan buruh dan tenaga kerja yang bekerja di seluruh perusahaan di Inhu, sebab kalau buruh semakin sejahtera tentu berimbas kepada perekonomian masyarakat," pungkas Endang Mulyawan.

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index