Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur dan Cuti Bersama, Bupati Inhu Keluarkan Pengumuman

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur dan Cuti Bersama, Bupati Inhu Keluarkan Pengumuman
Pengumuman Bupati Inhu tentang antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur dan cuti bersama tahun 2020

INHU - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau secara resmi telah mengeluarkan pengumuman tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada saat libur dan cuti bersama tahun 2020 di Kabupaten Inhu.

Pengumuman dengan nomor : 570/UM/X/2020 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE tertanggal 27 Oktober 2020.

Berikut isi pengumumannya, menindaklanjuti pengumuman Gubernur Riau nomor : 310/PENG/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Provinsi Riau serta pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. 

Perlu dilakukan antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan liburan yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Inhu selama melaksanakan libur dan  cuti  bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul  bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan  Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan dilingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan  Covid-19.

Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau atau Kabupaten Inhu, wajib menunjukkan bukti tes rapid dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak test dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil test  maka wajib melakukan test rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal.

Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika  positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah.

Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. (ril)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index