Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Didisdikpora

Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Didisdikpora

KUANSING - Kejari kuantan Singingi telah menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.350.000.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) inisial St ( kabid sarana dan perasarana dinas pendidikan, pemuda dan olahraga), inisial EE ( direktur CV.AQSA JAYA MANDIRI ) dan inisal AS ( pelaksana kegiatan ). Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) / pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 thn 1999 tentang tidak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No.20 thn 2001 tentang perubahan atas UU No.31 thn 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Saat dikonfirmasi Kejari kuansing Hadiman SH. MH menjelaskan kita sudah memeriksa 35 orang saksi dan menetapkan 3 orang tersangka saat ini dan mungkin jumlahnya masih bisa bertambah jika yang lain ada potensi terlibat didalamnya, untuk itu sementara tersangka di tuntut dengan tuntutan penjara seumur hidup. Ungkap kejakri

 Tentunya dengan ditetapkan tersangka tersebut masyarakat Kuansing sangat apresiasi sekali kepada Kejari Kuansing dan berharap dapat menindak pelaku pelaku korupsi lainnya yang ada dalam Raung lingkup Pemda Kuansing. (Row)

Berita Lainnya

Index