Buron Sekitar Tiga Bulan, Penikam Warga Desa Penyaguan, Batang Gansal di Tangkap

Buron Sekitar Tiga Bulan, Penikam Warga Desa Penyaguan, Batang Gansal di Tangkap
Pelaku
BATANGGANSAL (weRiau.com) -  Setelah kurang lebih tiga bulan melarikan diri, akhirnya Teheso Zai (28) karyawan PT. Nikmat Halona Reksa (NHR) yang juga warga perum PT. NHR Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Inhu ditangkap jajaran Polsek Batang Gansal, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Poros PT WKS di Divisi 2, Merlung, Jambi.
 
Pelaku ditangkap karena telah melakukan penikaman terhadap temannya sendiri Benni Laia (26)  Karyawan PT. Palm Lestari Makmur (PLM) yang juga warga Perumahan PT PLM barak 19 Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, pada 4 November 2016 yang lalu.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaannya di Divisi 3 PT WKS, Merlung, Provinsi Jambi.
 
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal Iptu Aman Aroni bersama Kanit Reskrim dan dua orang anggota serta di backup oleh dua anggota Polsek Merlung berhasil menemukan pelaku di Jalan Poros PT WKS di Divisi 2. "Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Batang Gansal, Inhu guna pengusutan lebih lanjut," terang Yarmen Djambak.
 
Sebelumnya, pada hari Jum'at  4 November  2016 yang lalu, sekira pukul 19.40 WIB,  Istri korban (Benni Laia) mendapat kabar dari Boy Zebua bahwa suaminya telah ditikam oleh Teheso Zai. Penikaman tersebut dilakukan karena ada selisih paham, setelah sebelumnya mereka minum tuak di warung tuak milik warga Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal. 
 
Akibat penganiayaan tersebut, Benni Laia (korban) mengalami luka tusuk pada Bagian pangkal lengan sebelah kanan dan bagian rusuk sebelah kanan yang tembus hingga ke paru-paru. "Atas kejadian tersebut istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Gansal," sebut Yarmen. (dil)

Berita Lainnya

Index