Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Kebun PTPN V Sei Lala

Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Kebun PTPN V Sei Lala
Pengedar sabu yang digulung Satres Narkoba Polres Inhu dikebun PTPN V Sei Lala

INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu menyikat seorang pengedar narkoba yang diduga sabu-sabu diareal perkebunan PTPN V Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.

Pengedar sabu yang berinisial HRM alias Keling (45) warga Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang itu dibekuk polisi Selasa 6 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka, diamankan 9 paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan total 1,50 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 10 Oktober 2020 siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu diareal PTPN V Sungai Lala.

Dijelaskan Misran, awal pengungkapan kasus ini ketika salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika dalam lokasi perkebunan PTPN V kerap terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunandi S.IK, MH mengintruksikan KBO Satres Polres Inhu Iptu Agi Vidata Kateren S.Sos  beserta personel untuk melakukan penyelidikan kelapangan.
Ketika menelusuri jalanan dalam kebun, polisi melihat seorang laki-laki tidak diketahui identitasnya yang sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan seperti tengah menunggu seseorang.

Melihat hal itu, polisi berusaha mengamankan orang tidak dikenal tersebut, tahu kedatangan polisi, laki-laki itu melarikan diri.
Sempat terjadi kejar-kejaran didalam kebun kelapa sawit itu, hingga akhirnya laki-laki berhasil diringkus.

Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba, tapi polisi tak kehilangan akal, laki-laki itu dibawa ke posisi awal dia duduk dan ketika dicari, ditemukan satu kotak rokok yang berisi 9 paket sabu-sabu siap edar.
Selain sabu-sabu, juga diamankan uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, handphone dan Barang Bukti (BB) lainnya.

Setelah mendapatkan BB itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Tersangka mengaku jika dia mendapatkan sabu dari temannya yang sekarang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.

"Identitas DPO sudah kita ketahui, tim Satres Narkoba terus memburunya, sedangkan tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu," tutup Misran (ril)

Berita Lainnya

Index