Pelaku Pemurnian Emas Ilegal Diringkus Tim Jatanras Polres Inhu

Pelaku Pemurnian Emas Ilegal Diringkus Tim Jatanras Polres Inhu
Pelaku pemurnian emas tanpa izin di Desa Pasir Kelampaian

INHU - Tim Jatanras Polres Inhu berhasil meringkus seorang pelaku pemurnian emas ilegal yang diduga berasal dari para Penambang Emas Liar (Peti), yakni RCO alias Rico (29) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala.

Pelaku pemurnian emas tanpa izin itu dibekuk dikedimannya, Desa Pasir Kelampaian, Minggu 4 Oktober 2020 kemaren sekitar pukul 19.30 WIB.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 5 Oktober 2020 siang membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemurnian emas tanpa izin tersebut.

Dijelaskan Misran, Minggu siang, tim Jatanras Polres Inhu menerima informasi tentang aktifitas pemurnian emas ilegal di Desa Pasir Kelampaian.
Selanjutnya, tim Jatanras turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pemurnian emas yang saat itu sedang membakar bongkahan emas untuk diolehnya.

Tersangka tidak bisa mengelak dan pasrah saat polisi mengamankannya beserta barang bukti berupa 16 mankuk dari tanah liat berukuran kecil, 1 set pompa pembakar emas, 1 buah bongkah  emas berukuran kecil, 1 bungkus serbuk pijar, 1 botol BBM jenis premium,  uang tunai sebesar Rp200.000 serta barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran.

Diungkapkan Misran, tersangka terjerat pasal 161 jo pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar (ril)

Berita Lainnya

Index