Imron Tak Menyangka Akan Berurusan Dengan Tim Pemburu Teking Kecamatan Lirik

Imron Tak Menyangka Akan Berurusan Dengan Tim Pemburu Teking Kecamatan Lirik
Imron warga Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat terjaring razia yustisi tim pemburu teking Covid-19 di Lirik

INHU - Entah mimpi apa Imron (48) warga Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat dalam tidurnya tadi malam, sebab Minggu 4 Oktober 2020 pagi, dia bersama warga lainnya harus berurusan dengan tim pemburu Teking Covid-19 Kecamatan Lirik, Inhu.

Imron dan sejumlah warga lainnya terjaring operasi yustisi Kecamatan Lirik dalam rangka penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi pelanggar.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu siang membenarkan terjaringnya sejumlah warga yang tidak memakai masker dan melanggar protokoler kesehatan oleh tim yustisi Kecamatan Lirik tersebut.

Dijelaskan Misran, operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar S.Sos itu dilaksanakan pada beberapa titik wilayah Kecamatan Lirik, yakni ruas jalan Lintas Timur  wilayah Desa Japura dan simpang 4 Japura Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.
Kemudian mendatangi kedai atau warung makan, pasar rakyat dan mendatangi masyarakat yang sedang berkumpul dengan tidak menjaga jarak serta tidak memakai masker.

Selain Imron, lanjutnya, ada juga beberapa orang warga lain yang terjaring razia karena tidak memakai masker, seperti Fadil (22) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.
Warga bandel yang terjaring razia ini diberi sanksi membuat surat pernyataan akan menggunakan masker ketika beraktifitas serta mematuhi protokol kesehatan dan diwajibkan mencari masker (ril)

Berita Lainnya

Index