Pemkab Inhu Keluarkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Pemkab Inhu Keluarkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Ilustrasi

INHU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.63 tahun 2020 tentang Penerapa Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Perbup ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Inhu. Sedangkan petugas berwenang didalam penegakan pelanggaran Perbup ini adalah Satpol PP.

Pada pasal 3 Perbup No.63 ini disebutkan kepada perseorangan wajib melakukan 4M, yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.
 Sedangkan kepada pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menyediakan sarana prasaran 4M. 

Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif atau pemberhentian operasional usaha.

Denda administratif bagi pelanggar perseorangan senilai Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp1,5 juta dan usaha besar senilai Rp2 juta. Perbup ini mulai berlaku dan berjalan sejak ditetapkan pada tanggal 10 September 2020 yang lalu.(asrianto)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index