KODIM 0302/INHU, KORAMIL 05/PERANAP

Kodim 0302/Inhu Melaui Koramil 05/Peranap Sosialisasi Kepada Warga Wajib Gunakan Masker

Kodim 0302/Inhu Melaui Koramil 05/Peranap Sosialisasi Kepada Warga Wajib Gunakan Masker
Tampak Sertu Lisbon Berikan Pengarahan Kepada Warga Kelurahan Peranap

INHU - Upaya mencegah penyebaran Mata rantai Corona Virus disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kodim 0302/Inhu melaui Koramil 05/Peranap sosialisasikan kepada warga Rt 002 Rw 004 Kelurahan Peranap wajib gunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, Selasa 08 September 2020.


Danramil 05/Peranap Kapten Inf Kadarisman melalui Sertu Lisbon Gultom mengatakan Selasa 08/09, mengacuh pada petunjuk Protokol kesehatan penanganan Covid 19 supaya masyarakat gunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, hal tersebut sebagai bentuk upaya mencegah serta memutuskan mata rantai Covid 19 di Kecamatan Peranap.

Diera kehidupan tatanan baru atau New normal masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa namun tetap mengacuh kepada petunjuk Protokoler kesehatan.

salah satu petunjuk Protokoler kesehatan yakni menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, rutin mencuci tangan dengan sabun, menerapkan sosial distancing serta tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak. jelasnya

Lanjutnya Sertu Lisbon Gultom menghimbau kepada lapisan masyarakat agar saling bahu membahu untuk mencegah penularan mata rantai Covid 19 dengan prilaku hidup bersih tidak keluar rumah bagi yang tidak berkepentingan, menghindari kontak dengan orang terinfeksi saluran pernapasan, banyak mengkonsumsi sayuran dan buah-buahan, menggunakan masker, memeriksakan diri ke puskesmas terdekat jika mengalami gangguan pernafasan.

"Mari bersama-sama kita rapatkan barisan bantu Pemerintah, TNI dan Polri dalam upaya memutuskan Mata rantai Covid 19". himbaunya

 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index