Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin, Polres Kuansing Amankan 6 Pelaku

Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin, Polres Kuansing Amankan 6 Pelaku
Ilustrasi Penambangan Emas Ilegal

KUANSING - Jajaran Polisi Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan upaya penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sako margosari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto, SIK, MM di Mapolres Kuansing pada Selasa, 02 September 2020. 

"Betul kemarin hari Senin 01 September 2020 kami telah mengamankan 6 Pelaku PETI yang beroperasi di wilayah Desa Sako margosari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing. Logas Tanah Darat," katanya.

Tim Penertiban PETI yang dipimpin Ipda Asep Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan 6 pelaku berinisial S, A, E, B, W dan J serta berbagai barang bukti. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

Keenam tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah meringkuk di Sel Mapolres Kuansing. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mesin dompeng merek Tianly, 2 unit Keong uk.60, 1 unit keong NS, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral, dan 3 lembar Karpet

"Dalam pelaksanaan penertiban PETI ini kami tetap konsisten untuk terus menerapkan kegiatan operasional berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan, walaupun kami tidak memiliki dukungan anggaran Operasi Mandiri Kewilayahan untuk laksanakan Operasi Illegal Minning, serta tidak ada dukungan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan penertiban PETI, kami tetap berupaya semaksimal mungkin," kata Henky.

"Kami juga terus meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan info kepada kami apabila ada aktifitas PETI yang diketahui oleh masyarakat," lanjutnya.

Selain penertiban PETI di Sako Margosari Kecamatan Logas Tanah Darat, kata Henky, pihaknya juga melakukan penertiban PETI di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam penertiban yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah tersebut ditemukan 2  unit alat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Dalam penertiban ini, tidak ada  pelaku PETI sehingga dilakukan barang bukti berupa alat rakit dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. (Rowandri)

Berita Lainnya

Index