Bertengkar Dengan Istri, Warga Japura Bakar Rumahnya, Dua Unit Rumah Tetangga Ikut Hangus

Bertengkar Dengan Istri, Warga Japura Bakar Rumahnya, Dua Unit Rumah Tetangga Ikut Hangus
Laki-laki setengah abad lebih ini sengaja bakar rumahnya dan dua unit rumah tetangga ikut terbakar

INHU - Entah setan jenis apa yang merasuki seorang pria berusia setengah abad lebih, warga Desa Japura Kecamatan Lirik.
Hanya karena bertengkar dengan istrinya, pria itu membakar rumah, namun yang terbakar tidak hanya rumahnya, tapi dua unit rumah tetangga ikut rata dengan tanah.

Aksi bakar rumah yang dilakukan TJN (65) itu terjadi Rabu (26/8/2020) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.
Selain rumahnya, dua unit rumah tetangga, yakni rumah Burhari (45) dan rumah Idah (50).
Dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta, karena tidak ada satupun harta benda yang berharga terselamatkan, kebakaran terjadi begitu cepat, lagipula, ketiga rumah itu adalah rumah semi permanen.

Sehubungan dengan kejadian ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu malam menjelaskan, menurut pengakuan Darien (55) istri pelaku,  jika sejak beberapa hari belakangan, terjadi cek-cok mulut yang berujung pertengkaran antara dia dengan suaminya.

Selama beberapa hari itu, tidak ada  tegur sapa antara pelaku dengan istrinya. Hingga malam kejadian, saat Darien tertidur pulas, pelaku membakar selimut, kasur dan bantal dirumah itu.

Dengan cepat api membesar, sebab dinding rumah itu terbuat dari papan, hanya lantai saja yang disemen.
Karena panas api dan kepulan asap, Darien terjaga sembari langsung berteriak-teriak kebakaran sambil memanggil tentangga.

Mendengar teriakan itu, tetangganya bangun, mereka berhamburan lari keluar rumah sambil menyelamatkan anggota keluarga masing-masing.
Kobaran api dengan cepat melahap ketiga rumah, hingga tidak ada satupun harta benda yang terselamatkan, bahkan 3 unit sepeda motor dan 2 unit mobil juga ikut terbakar.

Puluhan warga setempat berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, bahkan sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar S.Sos beserta anggota langsung turun kelokasi kebakaran.
Tak lama setelah itu, barulah datang 3 unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Inhu, ditambah lagi mobil pemadam milik BPBD Inhu dan milik PT TPP tiba dilokasi kebakaran. Sekitar pukul 06.00 WIB api bisa dipadamkan.

Saat itu, Kapolsek Lirik juga melakukan penyelidikan terkait kebakaran tersebut, setelah semua keterangan terkumpul, polisi langsung mengamankan pelaku pembakaran dan tersangka mengaku sengaja membakar rumahnya.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik, dia terjerat pasal 187 ayat 1 KUHP," tutup Misran (ril)

Berita Lainnya

Index