BB Capai 2,88 Gram, Pengedar Sabu Di Seberida Diringkus Polisi Dalam Kebun Sawit

BB Capai 2,88 Gram, Pengedar Sabu Di Seberida Diringkus Polisi Dalam Kebun Sawit
Pemuda asal Desa Seresam ini dibekuk polisi dalam kebun kelapa sawit

INHU - Kerja keras Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Seresam Kecamatan Seberida, Inhu tidaklah sia-sia setelah berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa itu.

Penangkapan terhadap pengedar sabu, NNG (30) dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB didalam sebuah kebun kelapa sawit di Desa Seresam.

Terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Seberida ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Sabtu (22/8/2020) malam membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Seresam itu.

Dijelaskan Misran, awalnya Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan, S.AP mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Seresam.

Selanjutnya, Kasat Narkoba mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kateren S.Sos beserta anggota untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Jumat malam, Satres Narkoba berhasil menemukan keberadaan tersangka meski harus diburu hingga masuk kedalam kebun sawit milik warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celana tersangka sebanyak 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 2,88 gram.

Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung diamankan dan diangkut ke Mapolres Inhu guna proses hukum selanjutnya.
"Kita terus mengembangkan kasus ini, diduga masih ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran (ril)

Berita Lainnya

Index