Perkara Ujaran Kebencian Di Facebook Masuki Pelimpahan Tahap Dua

Perkara Ujaran Kebencian Di Facebook Masuki Pelimpahan Tahap Dua
Proses pelimpahan tahap kedua kasus ujaran kebencian dari Polres Inhu ke JPU

INHU - Setelah melewati proses penyidikan yang cukup alot, akhirnya kasus ujaran kebencian pada media sosial Facebook telah masuk tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan perkara ujaran kebencian yang dilakukan MS (43) warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap yang juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online itu dilakukan Polres Inhu melaui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Inhu, Rabu (19/8/2020) sore.

"Selain tersangka, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti berupa 15 lembar screenshot facebook tersangka yang berisi ujaran kebencian dan 1 unit tablet android yang digunakan tersangka," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media, Kamis (20/8/2020) pagi.

Sebagaimana diketahui, MS ditangkap polisi tanggal 23 Juni 2020 atas laporan terkait ujaran kebencian yang ditulis tersangka dihalaman facebooknya.
Ada beberapa status yang ditulis tersangka pada dinding facebooknya yang mengarah pada unsur sara.

Tersangka menyatakan jika dia tidak percaya dengan Allah, muak pada Tuhan serta tulisan lainnya yang dikhawatirkan dapat meluas pada unsur sara dan penistaan agama (ril)

Berita Lainnya

Index