Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Riau, Kajari Inhu dan 2 Jaksa Jadi Tersangka

Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Riau, Kajari Inhu dan 2 Jaksa Jadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. ( Farih Maulana Sidik/detikcom)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiga tersangka juga dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu dicopot dari jabatannya dari jabatan struktural.

"Penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo. Setelah penetapan tersangka, tiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan KPK karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31 1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.

Kasus bermula adanya pemberitaan di media massa adanya 64 kepala SMP di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merasa diperas oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu Riau terkait dana BOS pada 2019 sehingga mengundurkan diri. Atas pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau melakukan pemeriksaan.

Hasil klarifikasi tersebut disimpulkan adanya dugaan perbuatan tercela dan peristiwa dugaan tindak pidana. Setelah itu, hasil klarifikasi tersebut ditingkatkan ke Inspeksi Kasus dengan diterbitkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap 6 pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Indragiri hulu.

Kemudian dari hasil klarifikasi tersebut terbukti keenam pejabat Kejari Indragiri Hulu melakukan perbuatan tercela sehingga diberikan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya. Adapun enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dikenai sanksi disiplin adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Keenam pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Aturan itu mengatur agar setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siaapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

"Atas dasar LHP tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau menyampaikan laporannya ke Jaksa Agung. Kemudian ditindaklanjuti oleh Jamwas dan Jamwas sependapat dengan Kejati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Sesuai dengan surat keputusan Wakil JA nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020," ujarnya.

Selain PNS itu dijatuhi hukuman disiplin, Kejagung mengusut tindak pidananya oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejagung. Dari hasil pemeriksaan enam orang saksi ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tiga tersangka.(bambang)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index