Curi Tas Pengunjung Cafe, Tiga Pemuda Berandalan Diringkus Buser Polres Inhu

Curi Tas Pengunjung Cafe, Tiga Pemuda Berandalan Diringkus Buser Polres Inhu
Tiga tersangka kasus pencurian di Rengat

INHU - Berakhir sudah pelarian tiga pemuda berandalan pelaku pencurian tas pengunjung cafe di Rengat setelah tim Jatanras atau tim Buser Polres Inhu meringkus mereka.

Ketiga pemuda bau kencur itu, yakni SFR alias Utoi (17), RKI alias Roki (17) dan DNI alias Din (22) ketiganya warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat dibekuk polisi saat bersembunyi dirumah kakak kandung salah seorang tersangka di Kecamatan Batang Cenaku, Sabtu (8/8/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020) siang membenarkan penangkapan tiga pemuda berandalan tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus pencurian ini terjadi Kamis (23/7/2020) lalu sekitar pukul 19.45 WIB di cafe Queen Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, saat itu korban Meri Prisda Sipahutar (36) bersama teman-teman ngumpul dan minum dikafe tersebut.

Ketika korban bersama semua teman-temannya menuju arah belakang kafe dan meninggalkan tas diatas meja cafe tempat mereka duduk.
Saat itulah datang dua laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion berhenti didepan cafe, sementara satu orang lagi masuk menuju meja tempat korban duduk dan mengambil satu tas, kemudian melarikan diri.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, sebab didalam tas itu banyak barang-barang berharga, kemudian korban melapor ke Polres Inhu," kata Misran.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Jatanras Polres Inhu bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini karena tidak banyak menyaksikan kejadian yang berlangsung cukup cepat itu.

Hingga akhirnya, Sabtu (8/8/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB tim Jatanras mendapat informasi jika pelaku pencurian itu adalah ketiga pemuda berandalan tersebut, selanjutnya tim Jatanras yang dipimpin Kanit I Pidumn Polres Inhu, Ipda Dahniel S.P, S.Sos melakukan penyelidikan lebih dalam dan memburu para pelaku.

Sekitar jam 19.00 WIB tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Batang Cenaku, ternyata benar sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan SFR dan RKI. Kedua tersangka mengaku telah mencuri tas korban, sedangkan sepeda motor yang digunakan saat mencuri itu adalah milik DNI.

Selanjutnya, Kamis (9/8/2020) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB polisi berhasil mengamankan DNI beserta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, DNI mengaku jika RKI dan SFR memberi uang Rp 200 ribu karena telah meminjamkan sepeda motor untuk mencuri.

"Ketiga tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka tidak hanya mencuri di cafe Queen tapi juga dibeberapa tempat, seperti dirumah  Kartini Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat sesuai laporan polisi no LP/58/V/2020/Riau/Res Inhu, tanggal 07 Mei 2020 dengan BB  1 unit Sepeda motor V-Xion warna hitam yang dibeli dari uang hasil curian dirumah Kartini sebanyak Rp 15 juta.
  
Kemudian dicucian sepeda motor milik Romi Andrian di Desa Sungai Beringin Kecamatan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 juta setelah kehilangan 2 unit handpone merek xiomi sesuai laporan polisi nomor LP/88/VII/2020/Riau/Res Inhu, tanggal 16 Juli 2020 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Sampai sekarang kita terus mandalami kasus ini serta memastikan lebih lanjut, apakah masih ada lokasi atau hasil kejahatan yg dilakukan para tersangka," tutup Misran (ril)

Berita Lainnya

Index