Sat Reskrimum Polresta Pekanbaru Tangkap Lima Pelaku Penculikan

Sat Reskrimum Polresta Pekanbaru Tangkap Lima Pelaku Penculikan

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pekanbaru berhasil  mengungkap dan mengamankan 5 orang pelaku penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap korban inisial W, Jum'at 14 Agustus 2020.

Ke-5(lima) orang pelaku penculikan telah diamankan Sat Reskrimum Polresta Pekanbaru dan kini ke-5 pelaku tersebut sedang berlibur dibalik tirai besi Polresta Pekanbaru.

Penyekapan korban inisial W (40) berawal dari kedai tuak Jalan Lokomotif Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, kemudian korban inisial W dibawa ke Jalan Jendral Sudirman dengan menggunakan mobil. Penyekapan dan pemukulan terhadap korban berinisial W dilakukan di lokasi lokasi tanah kosong di jalan Jendral Sudirman, di sana tersangka inisial YM alias Y tinggal bersama adek-adeknya.

Kapolresta Pekanbaru H.Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam, SIK dalam press conference, membenarkan terjadinya perkara penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap korban inisial W di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli  2020, kelima tersangka yakni HS alias A alias S, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S Bin AK (39) dan JAP alias P (39), dengan peran masing-masing ada yang menjemput, menyekap, menjaga bahkan memukul, kelima tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peran kelima tersangka inisial H.S alias A alias S (34), Y.M alias Y (39), D.M alias D (28), betugas menjemput, menyekap dan memukul korban, tersangka S alias S Bin AK (39) bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban, sedangkan tersangka J.A.P alias P (39) bertugas menyekap, menjaga dan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor," tambah Kasat Reskrim.

Penangkapan kelima tersangka di 3(tiga) tempat yang berbeda yaitu di jalan Jendral Sudirman, jalan Tambusai dan jalan Kapling, sedangkan barang bukti yang dapat disita 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Lexy warna abu-abu  nomor polisi  BM 6153  AAO, 1  (satu) pasang borgol besi merk Polri dan 1(satu) batang pecahan kursi plastik warna orange dengan panjang kurang lebih 35 CM.

Saat ditemui korban dalam keadaan tangan terborgol, dan motif dari dari pelaku diketahui karena hutang-piutang.

Terhadap tersangka inisial HS alias A alias S, YM alias Y, DM alias dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 dan 170 K.U.H.Pidana, sedangkan tersangka  S alias S Bin AK dan tersangka JAP alias P, dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 KUH Pidana.
(Bambang)

Berita Lainnya

Index