INHU – UPT Puskesmas Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, resmi memberlakukan penarikan tarif pelayanan bagi pasien umum (Non-BPJS) seiring diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 400.7.22.1/PKM.P.KASAI/416 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada unsur Forkopimcam, kepala desa/lurah, serta instansi terkait di wilayah Kecamatan Seberida.
Kepala UPT Puskesmas Pangkalan Kasai, Ns. Setiawan, S.Kep, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pembentukan UPT pada Dinas Kesehatan serta Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Mulai diterapkannya PPK-BLUD, UPT Puskesmas Pangkalan Kasai akan melakukan penarikan tarif bagi pasien umum atau non-BPJS sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Setiawan.
Menurutnya, penerapan sistem BLUD memberikan keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Dengan sistem BLUD ini, kami berharap pelayanan kesehatan dapat diberikan lebih cepat, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seluruh pendapatan yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pangkalan Kasai," tambahnya.
Meski demikian, Setiawan menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan sesuai prosedur yang berlaku tanpa perubahan mekanisme pelayanan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.
"Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang semakin baik di wilayah kerja UPT Puskesmas Pangkalan Kasai," tutup Setiawan.
Dengan diberlakukannya sistem PPK-BLUD ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Seberida dan sekitarnya semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya layanan kesehatan yang profesional dan berkelanjutan.