INHU - Antisipasi penyebaran mata rantai Covid 19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Koramil 05/Peranap kembali sosialisasikan kepada warga gunakan masker saat beraktivitas diluar rumah berada Rt 0012 Rw 004 Kelurahan Peranap, Rabu 12 Agustus 2020.
Seperti yang disampaikan Babinsa Serda Wahyu Liquisa saat dikonfirmasi Rabu 12/08 mengatakan, mengacuh pada petunjuk protokol kesehatan penanganan Covid 19 agar masyarakat dapat menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah hal tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan virus melalui pernapasan.
Dalam arahannya Serda Wahyu Liquisa menjelaskan kepada masyarakat agar bahu membahu untuk mencegah penularan mata rantai Covid 19 dengan membudayakan prilaku hidup bersih tidak keluar rumah bagi yang tidak berkepentingan, menghindari kontak dengan orang terinfeksi saluran pernapasan, mencuci tangan dengan sabun, banyak mengkonsumsi sayuran dan buah-buahan, menggunakan masker, memeriksakan diri ke puskesmas terdekat jika mengalami gangguan pernapasan dan mematuhi petunjuk protokol kesehatan serta arahan pemerintah Kabupaten Inhu.
Lanjutnya Gultom mengatakan bagi masyarakat yang berkontak dengan orang lain supaya menerapkan Physical distancing atau jaga jarak serta tidak berjabat tangan. Paparnya
Dilain tempat Danramil 05/Peranap Kapten Inf Kadarisman menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tingkatkan sinergitas melawan Covid 19.
- Baca Juga Yopi Arianto Siap Bertarung di Pilgubri
"Mari bersama-sama kita rapatkan barisan bantu pemerintah, TNI, Polri, dalam upaya memutuskan mata rantai Covid 19". himbau Danramil 05/Peranap