Puluhan Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker Hari ke-2

Puluhan Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker Hari ke-2

PEKANBARU - Razia penggunaan masker hari ke-2 kembali digelar oleh petugas gabungan. Petugas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru, BPBD dan Dishub Kota Pekanbaru kali ini melaksanakan razia di Jalan Sudirman Pekanbaru tepatnya di depan Inul Vista Family KTV pada Selasa (11/08).

Pada razia masker kedua hari ini petugas gabungan kembali melakukan penyetopan bagi warga yang melintas yang kedapatan tidak menggunakan masker, petugas kemudian menggiring para pelanggar protokol kesehatan ke meja yang telah disediakan untuk diproses lebih lanjut.

Dalam razia masker ke-2 ini puluhan masyarakat terjaring baik pengendara roda 2 ataupun pengendara roda 4.

Sesuai aturan Perwako No.130 tahun 2020 yang ditanda tangani Walikota Pekanbaru Dr. H Firdaus ST, MT pada tanggal 30 Juni 2020 tentang perilaku hidup baru dan masyarakat aman produktif Covid-19, dimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan membayar denda berkisar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta dan bisa diganti dengan sanksi kerja sosial.

Dari hasil pantauan riaukarya.com dapat diketahui para pengendara pelanggar aturan Perwako No. 130 tahun 2020 lebih cendrung memilih sanksi kerja sosial ketimbang membayar denda yang sudah ditentukan oleh Pemko Pekanbaru, masyarakat yang memilih sanksi kerja sosial dalam melakukan hukumannya dipinjamkan baju berwarna merah yang bertuliskan dibelakangnya Pelanggar Perwako untuk dipakai dalam melakukan kerja sosial yang diperintahkan sebagai hukuman.

Sebelumnya pada Senen (10/08) telah dilakukan razia masker pertama dalam penerapan Perwako No. 130 tahun 2020 digelar di depan Sukaramai Trend Centre(STC) . (bambang)

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index