Polsek Rumbai Tangkap Dua Orang Bawa Ratusan Gram Sabu-sabu

Polsek Rumbai Tangkap Dua Orang Bawa Ratusan Gram Sabu-sabu
Istimewa

Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kbp H. Nandang Mu'min Wijaya, Sik, MH melalui Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggraini, Sik merilis hasil sitaan barang bukti narkotika berikut 2 tersangka pada Kamis(6/8) di Mapolsek Rumbai Pekanbaru.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Lukman, SH dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius.H, Kapolsek menjelaskan penangkapan kedua tersangka dan penyitaan barang bukti narkotika murni laporan masyarakat tentang adanya kegiatan yang mencurigakan mengenai transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Rumbai segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal Polsek Rumbai bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.

"Penyelidikan dilakukan pada malam hari/malam takbiran Idul Adha tepatnya di halte bus trans metro depan sorum toyota jalan SM. Amin Kelurahan Tobek Gadang Kecamatan Tampan Pekanbaru," kata Viola

Setibanya di lokasi, lanjut Kapolsek, terlihat 2 pria yakni BR(34) dan YK(30). Keduanya langsung diamankan petugas. Menurut Viola, dari hasil pemeriksaan didapatkan satu bungkus rokok surya yang berisikan kantong plastik diduga narkotika jenis sabu dari tangan BR.

Polisi kemudian mengintrogasi BR dan YK dan selanjutnya dibawa ke alamat di mana mereka berdomisili guna pengembangan dan pencarian barang bukti.

"Alhasil dari pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kos BR dan YK di Jalan Mayer Sakti Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan ditemukan dalam kantong plastik dan diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dan kemudian mereka digelandang ke Mapolsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Viola.

Dari keterangan kedua tersangka saat diwawancarai wartawan mengaku hanya sebagai kurir dari seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

"Kami hanya mendapatkan upah senilai Rp1 juta per 1/2 ons sabu, dan kerja seperti ini sudah 2 bulan dilakukan," ucap salah satu tersangka.

Dari penangkapan tersebut keseluruhan barang bukti yang diamankan Polsek Rumbai sebanyak 170,25 gram narkotika jenis sabu dan 731 butir narkotika jenis pil ekstasi dan juga turut disita 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah dompet, 3 buah handphone berlainan jenis, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Muhammad Hartawan)

Berita Lainnya

Index