Kapolresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti

Kapolresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti
dok. Riaukarya.com

Pekanbaru - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru musnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak kejahatan di lobi Polresta Pekanbaru di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin 3 Agustus 2020. Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka AK, dengan rincian narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4.924,57 gram, narkotika jenis sabu dengan berat bersih 132,01 gram,narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 5.193 butir dengan berat bersih 1.401,49 gram, narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 2.746 butir dengan berat bersih 741,41 gram, dan narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 184 gram dengan berat bersih 50,15 gram.

Sementara, barang bukti yang disita dari tersangka MHM adalah psikotropika jenis Happy Five(H5) sebanyak 2.014 butir dengan berat kotor seberat 588,24 gram


Berdasarkan surat ketetapan pemusnahan barang bukti yang diturunkan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, barang bukti yang dimusnahkan yang pertama adalah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasy. Kedua barang bukti psikotropika jenis happy five(H5).


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara. Pertama untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisi air kemudian dicampur dengan detergen lalu diaduk dan dibuang ke dalam septic tank.Kedua untuk barang bukti jenis pil ekstasy dan happy five(H5) dimusnahkan dengan cara diblender bersama campuran air, kemudian dibuang.

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap ini disaksikan Kapolresta Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, BNN, dan tokoh masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker. (Bambang)

Berita Lainnya

Index