Biaya Pengurusan SKCK di Polres Inhu Naik Menjadi Rp30 ribu

Biaya Pengurusan SKCK di Polres Inhu Naik Menjadi Rp30 ribu
Biaya baru pengurusan SKCK di Polres Inhu
RENGAT (weRiau.com) - Terhitung mulai Jum’at 6 Januari 2017, Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) mulai memberlakukan biaya baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dimana, jika warga mengurus SKCK akan dikenakan biaya senilai Rp30 ribu.
 
Hal itu sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pelayanan SKCK. "Sebelum tanggal 6 Januari 2017, Biayanya senilai Rp10 Ribu. Sejak tanggal tersebut, biaya naik menjadi Rp30 Ribu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni, S.IK melalui Kasat Intel AKP M. Ari Surya S, SH.
 
Dikatakan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni S.IK telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK pada hari Rabu (5/1/2017) di Mapolres Inhu. Sosialisasi itu dipimpin langsung Kasat Intelkam yang didampingi KBO Sat Intelkam Ipda Januardi dan Pembantu Benma SKCK Brigadir Silma Yesti SE.
 
"Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik sosialisasi dan mereka juga berharap pelayanan semakin baik," ujar Kapolres.
 
Untuk itu, Kapolres Inhu berharap agar seluruh masyarakat mengetahui kenaikan biaya pengurusan SKCK tersebut. 
 
"Kita berharap, masyarakat tak terkejut dengan kenaikan biaya tersebut. Ini berlaku untuk se-Indonesia," pungkasnya. (dil)

Berita Lainnya

Index