Curi Masker Milik Puskesmas, Sopir Ambulans Segera Diadili

Curi Masker Milik Puskesmas, Sopir Ambulans Segera Diadili
Ilustrasi

PEKANBARU - Kasus pencurian masker milik Puskesmas Tenayan Raya yang melibatkan Nur Azmi memasuki babak baru. Oknum sopir ambulans di Puskesmas Tenayan Raya itu segera diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (24/7/2020).

Azmi mencuri masker dari Apotek Puskesmas Tenayan Raya pada pertengahan Maret 2020. Ketika itu masker sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena pandemi Covid-19 sedangkan ketersediaan alat pelindung diri itu sangat terbatas.

Azmi mencuri satu dus berisi 1.000 pcs masker yang didapat dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Kota Pekanbaru untuk Puskesmas Tenayan Raya. Masker itu akan dibagikan kepada masyarakat.

Masker itu diterima oleh petugas apotek Puskemas Tenayan Raya. Selanjutnya, masker diletakkan di atas lemari obat ruang apotek Puskesmas Tenayan Raya, ketika masker akan dibagikan, ternyata sudah tidak ada.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, JPU menunggu jadwal persidangan terhadap Azmi. "Tak lama lagi, tersangka akan disidangkan," kata Robi.

Sebelumnya, kepada polisi, Azmi menyebutkan masker dijualnya melalui Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) seharga Rp5 juta. Untuk barang bukti di pengadilan, ada 1000 pcs masker sebagai pengganti masker yang telah dijual.

JPU Nofri Rifanol menyebutkan uang hasil penjualan masker juga dijadikan barang bukti. Dalam berkas perkara juga termuat surat perdamaian antara tersangka dengan pihak Puskesmas.

"Walaupun ada perdamaian, tersangka tetap ditahan. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana," kata Nofri.

Saat ini, penahanan Asmi dititipkan di Polsek Tenayan Raya. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index