Pernah Dilakukan di WC Mushala, Pemuda Biadab di Inhu Sodomi 6 Anak Bawah Umur

Pernah Dilakukan di WC Mushala,  Pemuda Biadab di Inhu Sodomi 6 Anak Bawah Umur
Pelaku sodomi

INHU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Polsek Kelayang mengamankan seorang pemuda, ARD (20) pemuda Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang pelaku penyimpangan seksual atau cabul terhadap 6 orang anak laki-laki dibawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak bawah umur ini dilakukan Polsek Kelayang, Kamis (25/6/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB setelah ada beberapa orang tua korban melapor ke Polsek Kelayang.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020) sore di Mapolres Inhu membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur di Kelayang.

Dikatakan Kapolres, kasus ini mulai terungkap ketika para korban yang terdiri dari 6 orang dengan umur 8 sampai 13 tahun saling bercerita tentang pengalaman pahit mereka dicabuli dan dilecehkan oleh tersangka dengan cara sodomi.

Ketika anak-anak ini bercerita, secara tak sengaja didengar oleh salah seorang warga berinisial AN.
Kemudian AN mendekati anak-anak itu dan menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialami para korban, dengan sedikit gugup anak-anak itu mengaku jika telah disodomi tersangka.

Selanjutnya, AN menyampaikan informasi itu kepada para orang tua korban. Lalu, para orang tua korban, akhir Juni kemaren secara resmi melapor ke Polsek Kelayang terkait kasus yang dialami anak-anak mereka.

"Dari 6 orang tua korban, yang melaporkan hanya 4 orang, tapi ini sudah cukup untuk kita proses," ucap Kapolres.

Setelah menerima laporan para orang tua korban, hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya, kemudian diamankan ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak-anak berjenis kelamin laki-laki yang telah dilakukannya sejak tahun 2018 sampai 2020.

Perbuatan cabul ini dilakukan dengan berbagai modus operandi, diantaranya mengajak korban bersih-bersih WC sebuah Mushala di Kelayang, kemudian korban diajak mandi bersama, diberi uang Rp 15 ribu, mandi di sungai, dipinjamkan handphone pintar, mengajak jalan-jalan dan lainnya.

Tersangka juga mengaku jika korban pertamanya justru adalah anak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
Pelaku mengenal baik seluruh korbannya, sehingga dengan mudah ia bisa membujuk para korban dan kepada setiap korban, tersangka selalu berpesan agar jangan memberitahukan perbuatannya itu pada siapapun.

Selain itu, pelaku juga mengaku dia memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap anak-anak berjenis kelamin laki-laki dengan umur rata-rata 8 sampai 13 tahun, dan terhadap anak-anak yang mudah untuk dibujuk.

Lebih jelas Kapolres mengungkapkan, sejak awal tahun hingga Juli 2020,  unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Inhu dan Polsek jajaran telah menerima laporan dan memproses 14 kasus pencabulan serta persetubuhan anak bawah umur, 9 kasus diantaranya sudah P21 dan 5 masih dalam proses penyidikan.

"Dibandingkan tahun lalu, kasus ini dinilai meningkat, hingga Juli 2019 perkara serupa yang terjadi di Inhu hanya 8 kasus," ungkap Kapolres.

Sebagaimana diketahui, lanjut Kapolres, Januari 2020 lalu, unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu sudah menerima laporan pencabulan terhadap murid MDA, yang jumlah korbannya mencapai 6 orang. Pelaku adalah guru di MDA tersebut, sementara merupakan anak perempuan yang masih berusia berkisar 9 sampai 12 tahun. 

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat.
Selain itu, unit PPA Polres Inhu juga menangani pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 2 tahun yang dilakukan oleh tetangganya, dengan modus sering memberi korban uang jajan.
Saat ini Proses Penyidikannya masih berjalan dan persiapan untuk limpah berkas perkara.

Berikut fakta-fakta yang didapat dari beberapa laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, umumnya pelaku merupakan orang terdekat atau orang yang mengenal korban.

Lingkungan keluarga terutama orang tua korban membebaskan dan mempercayai anak untuk bergaul tanpa ada pengontrolan. Orang tua selalu beralasan sibuk dengan pekerjaan. Dan pada saat itu terjadi, orang tua cenderung menyalahkan korban.

Kurangnya pendidikan atau edukasi kepada anak mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.  Kurang terjalin hubungan emosional dan komunikasi antara orang tua dengan anak, sehingga anak cenderung tidak terbuka kepada orang tua terhadap apa yang telah di alaminya.

Kapolres menghimbau agar orang tua untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra terhadap anak-anak dibawah umur agar kasus ini terjadi lagi di Inhu.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index