Kompak Mundur, Ini Pengakuan Salah Seorang Kepala SMP di Inhu

Kompak Mundur, Ini Pengakuan Salah Seorang Kepala SMP di Inhu
Ilustrasi

INHU - Mundurnya 64 Kepala SMP se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa?. Pasalnya, jika mundur satu atau dua orang kepsek bisa jadi dianggap sebagai hal wajar, namun kali ini yang mundur sebanyak 64 kepsek atau seluruh kepala SMP Negeri yang ada di Kabupaten Inhu, sehingga dianggap tidak wajar.

Terkait hal tersebut, salah seorang kepala SMP berinisial B berhasil dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 Juli 2020 mengaku bahwa dirinya mendapat tekanan di dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Tekanan yang kami rasakan didalam pengelolaan dana BOS cukup berat, kami sering disalahkan bahkan pernah mendapat surat dari LSM. Surat itu kemudian dilanjutkan ke aparat penegak hukum, yang pernah itu misalnya ke Kejaksaan," ujar B kepada wartawan via seluler.

Lebih lanjut, B menjelaskan bahwa dalam mengelola dana BOS, pihaknya hanya memegang petunjuk teknis dari pusat. Namun kendalanya kepala sekolah tidak memegang turunannya. Akibatnya, dalam pengelolaan dana BOS, para kepala sekolah sering disalahkan. 

"Mereka bisa menengok penggunaan dana BOS itu melalui online," ungkap B.

Salah satu kasus yang dicontohkannya, adalah ketika mereka melakukan pembelian buku-buku pelajaran kurikulim K 13. 

"Karena waktu itu baru kami yang menerapkan K13, kami dituduh terlalu banyak melakukan pembelian atau kami dituduh mark up," jelasnya.

Tak hanya itu, soal kegiatan ekstrakurikuler juga menjadi sorotan. Menurut B, di sekolah yang dipimpinnya memang banyak kegiatan ekstrakulikuler.  "Mereka mempertanyakan kok banyak sekali," kata B. 

B juga mengaku dirinya pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2018 dan 2019 yang lalu. Hal ini membuatnya trauma sehingga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

"Sekolah kami sudah berulang kali mendapat penghargaan, tapi kami masih dibebankan seperti ini. Kami takut menyalahgunakan jabatan kami, ini amanah," tegas B. 

Jaksa Bantah Periksa Kepsek di Inhu

Terkait pengakuan salah seorang kepala SMP yang menyebutkan diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Bambang Dwi Saputra, pihaknya membantah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.

"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2020.

Bambang menjelaskan, terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu. Namun ia tidak mengingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan. 

"Jadi ada LSM yang menyurati inspektorat namun ditembuskan ke Kejaksaan, kemudian Inspektorat yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat dihadapan, Kepala Kejari Inhu bersama para Kasi di Kejari Inhu.

Bambang mengatakan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu. Namun ia melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS. 

"Mereka harusnya diberikan bimbingan teknis soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," tuturnya.

Terkait pernyataan Bambang soal ekpsos yang dilakukab oleh pihak Inspektorat, Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2020 menyampaikan mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan. 

"Kejaksaan telah melakulan koordinasi dengan kami (kami telah melakukan ekspos red). Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan  inspektorat, sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017," ujarnya. 

Perihal pengunduran diri para kepala SMP di Inhu tersebut, Boyke mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tembusannya. 

"Sudah kami terima, dari kepala sekolah yang bersangkutan. Dan kami kaget juga, isi alasan pengunduran diri tersebut, di dalamnya disebutkan karena mengeluh diperiksa oleh kejaksaan, kami akan teliti dan proses, karena hal ini sudah mengganggu dunia pendidikan," pungkasnya.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index