Bayar 'Kwik Kwik' Dengan Sesama Lelaki Pakai Uang Palsu, Rio Ditangkap Polisi

Bayar 'Kwik Kwik' Dengan Sesama Lelaki Pakai Uang Palsu, Rio Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Pria asal Bengkalis inisial RS alias Rio terpaksa harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota.

Rio di tangkap pada Sabtu (11/7) dirumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya, tanpa perlawanan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie mengatakan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran uang palsu. 

"Dari keterangan pelaku, uang nya itu didapat dari teman. Saat ini, kita sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan uang palsu ini," jelas Stevie, Selasa (14/7/2020). 

Awal mula kejadian ini, jelas Stevie, saat korban AM (25) dipesan oleh pelaku melalui aplikasi michat. Terjadi kesepakatan, bahwa korban akan melayani pelaku dengan bayaran Rp. 850.000.

"Mereka bertemu di Hotel Grand Zuri Express di Jalan Gatot Subroto. Awal jumpa korban dibayar dengan empat lembar pecahan seratus ribu dan sembilan pecahan lima puluh ribu," kata Stevie.

Setelah melayani pelaku selama tiga jam, pelaku kembali memberikan kekurangan uang bayaran yang telah disepakati dan langsung meninggalkan korban AM yang diketahui juga lelaki. 

"Karena curiga dengan uang diberikan, kemudian pelapor pergi kekamar saksi untuk melihatkan uang tersebut ternyata uang tidak sama dengan yang aslinya," runut Stevie. 

RS dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun Penjara Denda paling banyak  Rp.50.000.000.000.00  ( lima puluh milyar rupiah ) yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index