INHU - Lagi-lagi Tim 06 Sub Satgas Gabungan Kodim 0302 Inhu kembali lakukan Patroli Diwilayah Desa Pauranap Kecamatan Kabupaten Indragiri Hulu, guna untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Seperti yang disampaikan Serda Wahyu Liquisa, Dantim 06 saat ditemui Riaukarya.com Sabtu 11/07 pihaknya mengatakan kegiatan tersebut guna memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Baca Juga Yopi Arianto Siap Bertarung di Pilgubri
"Kepada masyarakat Kecamatan Peranap bagi warga yang membuka lahan agar tidak dengan cara membakar, sebaliknya masyarakat supaya berpartisipasi aktif melaporkan kepada Pemerintah setempat atau aparat keamanan apabila ditemukan Kebakaran hutan maupun lahan".
Dijelaskan Serda Wahyu Liquisa Pelaku membakar hutan dan lahan akan diberikan Sanksi hukuman penjara maupun denda paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (Sepuluh miliyar Rupiah).
Selain dari itu pihak Perusahaan yang bergerak dibidang sektor perkebunan agar dapat menjaga kawasan masing-masing dan sekitarnya dari kebakaran hutan dan lahan
"mari kita jaga Bersama- bersama Kabupaten Inhu khusunya Kecamatan Peranap tahun 2020 ini bebas dari kabut Asap". jelas Wahyu Liquisa
Senanda yang disampaikan Joni Villa Satgas Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu pihaknya mengatakan mencegah terjadinya Karhutla merupakan tangung jawab kita bersama, Kebakaran tidak akan pernah terjadi bila ada kesadaran diri setiap kita untuk mencegahnya.
Pria Kelahiran Kecamatan Batang Peranap itu menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Peranap bagi warga yang membuka lahan agar tidak dengan cara membakar.
"mari kita jaga Kehijauan alam dan kelestarian hutan kalau tidak kita siapa lagi kalau bukan sekarang kapan lagi". ajak Joni Villa