Pertanyakan Janji Penyerahan 20 Persen Areal PTPN V Amo II,

Empat Fraksi DPRD Inhu Sepakat Bentuk Pansus

Empat Fraksi DPRD Inhu Sepakat Bentuk Pansus
Beginilah suasana pertemuan perwakilan masyarakat dua kecamatan di DPRD Inhu

INHU - Masyarakat perwakilan dari dua kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yakni Kecamatan Sei Lala dan Kecamatan Lubuk Batu Jaya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu, pada Jumat (3/7/2020). Kedatangan mereka untuk mengadukan soal janji penyerahan lahan 20 persen dari total areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN V Amo II yang akan diperpanjang. 

Masyarakat dari dua kecamatan tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Inhu yang membidangi pertanian dan perkebunan. 

Ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa, puluhan masyarakat yang datang ke Kantor DPRD Inhu tersebut mempertanyakan soal janji penyerahan 20 persen lahan dari areal HGU PTPN V yang hendak diperpanjang.

Dodi melanjutkan bahwa pada Bulan Maret 2020 yang lalu, Bupati Inhu, H. Yopi Arianto dan Kepala Kanwil BPN Riau mendatangi lokasi areal PTPN V Amo II dan bertemu dengan perwakilan masyarakat serta perwakilan perusahaan. Pada saat itu, Bupati Inhu menginstruksikan masyarakat untuk taat aturan dan menurunkan spanduk di areal perkebunan PTPN V Amo II. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Sampai hari ini janji penyerahan tersebut tidak terealisasi, karena itu tadi kita sepakat untuk membentuk pansus," kata Dodi. 

Dodi menerangkan pembentukan pansus tersebut memerlukan persetujuan minimal dua fraksi. Saat rapat tadi, empat fraksi sudah menyatakan setuju, yakni Fraksi PKB, Fraksi PDI P, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS. 

Selanjutnya hal ini akan disampaikan oleh Komisi II DPRD Inhu ke pimpinan DPRD Inhu. "Kita sebagai wakil rakyat tentu akan memperjuangkan harapan masyarakat tersebut," tegas Dodi.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index