Miliki Narkoba, Polsek Rengat Barat Tangkap Remaja Desa Kota Lama

Miliki Narkoba, Polsek Rengat Barat Tangkap Remaja Desa Kota Lama
Iptu yarmen Djambak
RENGAT BARAT - Polsek Rengat Barat berhasil menangkap satu orang tersangka narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial RDK (25), pada Selasa (2/1) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau.
 
Bersama tersangka diamankan satu bungkus plastik kecil yang berisikan serpihan kristal diduga sabu-sabu, satu buah bong, satu buah kaca pirek, dan satu buah mancis.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal pada Senin (2/1) sekira pukul 22.20 WIB, Bripka Sunariyo Ningrat (Bhabinkabtibnas) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial RDK memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya.
 
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Bripka Sunariyo Ningrat bersama Kapolsek Rengat Barat dan anggota lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," terang Yarmen.
 
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, polisi menemukan sebuah rumah yang dicurigai dan langsung masuk kedalam rumah, saat itu Bripka Sunariyo Ningrat, Kapolsek  dan dibantu beberapa orang anggota berhasil mengamankan RDK yang sedang duduk dilantai rumah dan mendapati 1 bungkus plastik kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah bong disamping tersangka duduk.
 
Ketika diintrogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.
 
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Yarmen. (dil)

Berita Lainnya

Index