Mulai 1 Juli 2020, Masyarakat Inhu Bisa Cetak Akte dan KK Sendiri

Mulai 1 Juli 2020, Masyarakat Inhu Bisa Cetak Akte dan KK Sendiri
Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri

INHU - Mulai sekarang masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan akte kematian dari rumah dengan menggunakan kertas HVS standar ukuran A4 warna putih 80 gram. Peraturan ini mulai berlaku 1 Juli 2020. 

"Hal ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhu, Syaiful Bahri, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 1 Juli 2020. 

Menurut Syaiful, dalam rangka meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat serta dengan memperhatikan beberapa perubahan ketentuan perundang-undangan terkait admistrasi kependudukan antara lain Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang, Perubahan Undnag-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Lalu, Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Mendagri No. 109 tahun 2019 tentang, Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019  tantang, Formulir dan Buku yang digunakan dalam Admimistrasi Kependudukan.

"Maka, berkaitan dengan hal diatas, Dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektonik (KTP-el), Akta Pencatatan Sipil dan dokumen kependudukan yang lainnya yang telah menggunakan Format Digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak lagi memerlukan legalisir," jelasnya.

Pria yang dikenal ramah ini menjelaskan mulai 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan kertas security printing, dan akan menggunakan kerta HVS A4 warna putih 80 gram. 

"Hal ini untuk memudahkan pelayanan dokumen kependudukan. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui handphone (HP) Android atau email aktif," terang Syaiful Bahri.

Terkait hal tersebut, Syaiful mengungkapkan bahwa Bupati Inhu H. Yopi Arianto juga sudah mengeluarkan Surat Edaran sejak 15 Juni 2020 yang lalu. "Bagi masyarakat Inhu yang akan berurusan di Disdukcapil Inhu bisa secara online dengan menghubungi nomor WhatsApp 0895 6140 40391," tutupnya.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index