Kembali Polres Inhu Ringkus Pengendali Narkoba dari Dalam Rutan Rengat

Kembali Polres Inhu Ringkus Pengendali Narkoba dari Dalam Rutan Rengat
Dua tersangka pengedar narkoba

INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menoreh keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Rengat, yakni REP alias Eka (29) Napi kasus narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal Satres Narkoba Polres Inhu meringkus seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu, CK alias Jujuk (25) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 00.20 WIB dirumahnya.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Senin (29/6/2020) membenarkan penangkapan pengedar narkoba yang dikendalikan seorang Napi dari dalam Rutan Rengat.

Dijelaskan Misran, penangkapan berawal saat Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan S.AP mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida.

Kemudian, Kasat Narkoba mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kateren S.Sos untuk memastikan kebenaran informasi itu, sekaligus melakukan penyelidikan.

Sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya Satres Narkoba mendapatkan beberapa petunjuk tentang pemain-pemain narkoba didaerah itu, bahkan pemain narkoba tersebut dikenal licin seperti belut, susah tertangkap tangan.

Namun, berkat kejelian personel Satres Narkoba dalam menyelidiki kasus ini, Jumat (26/6/2020) tim mendapat petunjuk dan sekitar pukul 00.20 WIB dilakukan penggerebekan disebuah rumah yang dihuni seorang wanita.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berisi 10 peket sabu-sabu siap edar dengan total berat 2,47 gram, timbangan elektrik, handphone, platik pembungkus, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya.

Mendapatkan barang haram itu, polisi langsung mengamankan perempuan pengedar sabu tersebut.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku jika ia dikendalikan oleh seorang Napi yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Rengat.

Tanpa menunggu lebih lama, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu, kemudian polisi juga mengamankan seorang Napi Rutan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di Seberida.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index