Makai Sabu di Dalam Mobil, Empat Warga Inhu Ditangkap Polsek Peranap

Makai Sabu di Dalam Mobil, Empat Warga Inhu Ditangkap Polsek Peranap
Keempat Tersangka

INHU - Empat warga ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam mobil di daerah Kampung Baru, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 21.30 WIB.

Adapun keempat tersangka antara lain berinisial RDI alias Rinal, AIP alias Alex, HD alias Andi, dan HT alias Anto.

Bersama para tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi di duga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah kaca pirek yang belum terpakai, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah Bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, dan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI L300 dengan nomor polisi BA 8938 MP warna hitam, serta sabu dengan berat kotor 1, 56 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Ahad 28 Juni 2020 mengatakan bahwa, kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 4 orang sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam mobil di daerah Kampung Baru Kelurahan Peranap.

Kemudian, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujafar, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap AIPDA Yusmar, SH beserta 2 orang anggota melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi tersebut, dan sekira pukul 21. 30 WIB sesampainya tim di Kampung Baru Kelurahan Peranap melihat dan menemukan ada empat orang sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu-sabu di dalam mobil MITSUBISHI L300 BA 8938 MP warna hitam.

Selanjutnya, Tim juga menemukan 1 buah kaca pirek yang di duga berisi diduga Narkotika sabu-sabu, 2 buah kaca pirek yang belum terpakai, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pipet,1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu)buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu)unit mobil merk MITSUBISHI l300 BA 8938 MP warna hitam 

"Pada saat diintrogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga sabu-sabu yang masih tersisa di dalam kaca pirek tersebut di konsumsi secara bersama-sama. dan akhirnya keempat elaku dibawa dan diaman kan ke Mapolsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Misran. (rif)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index