Polisi Tangkap Seorang Nelayan Bengkalis Pemilik Sabu

Polisi Tangkap Seorang Nelayan Bengkalis Pemilik Sabu
Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting
DUMAI - Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh aparat kepolisian patut diberikan apresiasi. Buktinya, Jajaran Polsek Dumai Kota berhasil menangkap seorang nelayan asal Bengkalis, karena kedapatan memiliki sabu-sabu. 
 
Penangkapan tersangka JU (46) warga Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis berdasarkan laporan polisi LP No. LP/01/I/2016/Res Dumai/Sek Dumai Kota. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakkannya Jalan Kunyit, Kelurahan STDI, Rabu (4/2) kemarin. 
 
"Tersangka kita amankan di rumah kontrakannya dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga sabu serta seperangkat alat hisap sabu," ujar Kapolsek Iptu Iskandar, Kamis (5/1/17) kepada wartawan. 
 
Penangkapan tersangka JU, kata dia, berawal dari adanya laporan warga tentang keberadaan tersangka sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang selama ini sudah sangat meresahkan. Bahkan sampai ada transaksi jual beli sabu di rumahnya. 
 
"Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan anggota kita langsung menuju ke rumah tersangka. Buktinya memang benar, hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka anggota kita menemukan barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap sabu," jelasnya. 
 
Pada proses penggerebekan sendiri, kata dia, tersangka JU tidak bisa menggelak dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung menggelandang tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 
 
"Barang bukti berupa sabu, alat hisap, 1 unit Hp Nokia 105 warna biru turut kitaa amankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. 
 
Sumber:Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index